BNN Jawa Timur Wajibkan Instansi Pemerintah dan Swasta di Sampang Bentuk Satgas Anti Narkoba

P4GN BNN Provinsi Jawa Timur Satgas Anti Narkoba Sampang
Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Jawa Timur, Moch Satriono saat menyampaikan materi P4GN di Aula Hotel Camplong, Kamis (27/8) kemarin. (Foto: RM for MI)

maduraindepth.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur meminta semua instansi baik milik pemerintah maupun swasta di Kabupaten Sampang membentuk satuan tugas (Satgas) anti narkoba. Hal ini disampaikan dalam kegiatan asistensi penguatan pembangunan berwawasan anti narkoba, di Hotel Camplong, Kamis (27/8) kemarin.

Kewajiban membentuk Satgas anti narkoba tersebut sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) RI nomor 2 tahun 2020, tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Melalui Inpres ini, presiden menginstruksikan kepada para menteri kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, jaksa agung, kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), panglima TNI, kepala Badan Intelijen Negara, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk melaksanakan P4GN.

banner 728x90

Kepala Seksi (Kasi) BNN Provinsi Jawa Timur, Moch Satriono menyampaikan, untuk mensukseskan aksi nasional P4GN semua instansi pemerintah maupun swasta wajib membentuk Satgas anti narkotika. Dalam setiap instansi minimal ada lima orang.

“Terkait program P4GN semua instansi wajib membuat regulasi. Bapak cukup butuh lima orang saja, ketua, sekretaris dan tiga anggota,” ujar Satriono kepada relawan anti narkoba.

Satriono menjelaskan, tugas dari Satgas anti narkoba diantaranya merencanakan kegiatan P4GN di setiap instansi. Seperti menyampaikan materi P4GN dan melakukan deteksi dini pencegahan narkoba dengan cara tes urine bagi semua pegawai.

Baca juga:  Armada Pemadam Kebakaran di Sampang Tetap Difungsikan Meski Sudah Usang

Sementara tugas wajib relawan yaitu mencari dan menyampaikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak yang berwenang. “Sedangkan polisi dan BNN bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya.

Untuk diketahui, kegiatan yang digelar selama dua hari (26-27 Agustus) tersebut dihadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Sampang dan Puskesmas. Kemudian dari pihak swasta dari perwakilan radio dan perwakilan sejumlah hotel di Kota Bahari yang dijadikan sebagai relawan anti narkoba. (*/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *