Berikut Enam Poin Protokol Liputan di Tengah Wabah Covid-19

Protokol Liputan Covid-19
Istimewa.

maduraindepth.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Isi surat terbuka itu mendesak memberlakukan protokoler liputan di tengah ancaman wabah Covid-19.

Dalam surat terbuka yang ditandatangani oleh Ketua AJI Surabaya, Miftah Faridl dan Sekretaris Eben Haezer menyebutkan, di Jatim yang sampai tanggal 23 Maret 2020 pukul 18:00 tercatat ada 41 orang positif, 125 orang PDP, dan 1.405 ODP. “Kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menggunakan protokol keamanan dalam peliputan Covid-19,” mengutip surat terbuka AJI Surabaya.

banner auto

Dalam melakukan peliputan Covid-19, AJI Surabaya menilai Pemprov Jatim perlu menerapkan protokol keamanan karena jurnalis berada di area kerja dengan risiko yang rentan bahkan tinggi.

“Tujuannya jelas, mencegah potensi penularan Covid-19 di kalangan jurnalis, orang-orang yang ada di dalam lembaga, organisasi sampai perorangan yang menjadi proses rangkaian liputan. Tentu protokol ini ditetapkan dengan berpegang teguh pada prinsip kebebasan pers dan hak atas informasi, dan bukan alasan bagi para narasumber untuk menyembunyikan informasi penting untuk publik,” mengutip surat terbuka AJI Surabaya.

Adapun poin penting dalam protokol keamanan dalam peliputan Covid-19 ini adalah:

  1. Menghindari siaran pers dengan model tatap muka. Siaran pers tatap muka hanya dilakukan dalam kondisi mendesak dan harus menerapkan physical distancing dengan jarak aman minimal 1 meter untuk para jurnalis.
  2. Siaran pers tatap muka bisa diganti dengan live streaming, perekaman video, rilis foto dan teks disertai catatan keterangan dan hak cipta sumber yang disiarkan.
  3. Tidak menggunakan metode door stop dalam setiap wawancara.
  4. Memastikan tim humas atau komunikasi lembaga-lembaga terkait bisa responsif untuk wawancara lewat telepon atau aplikasi komunikasi lainnya.
  5. Selama setiap siaran pers dengan cara live streaming dimunginkan para jurnalis bisa melakukan tanya jawab dengan narasumber.
  6. Dalam setiap siaran pers dengan cara perekaman video ataupun audio, dimungkinkan para jurnalis bisa mengajukan pertanyaan bebeapa jam sebelum siaran pers dilakukan melaui tim kehumasan atau protokol. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto