Bea Cukai Madura Amankan 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 2,2 Miliar

rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan bea cukai madura
Ratusan karton rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Madura. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Sebanyak 2.880.000 batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Madura, Selasa (4/3). Sebelumnya, jutaan batang rokok tanpa pita cukai itu dimuat truk fuso dengan nomor polisi B B 9581 UPA dan diduga hendak dikirim ke luar Madura.

Namun, penyelundupan rokok ilegal itu berhasil digagalkan Polres Bangkalan saat truk fuso yang memuat barang tersebut berada di daerah Junok, Bangkalan. Berdasarkan rilis resmi dari kantor Bea Cukai Madura, terdapat tiga orang yang diperiksa atas kasus penyelundupan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai itu.

Tiga orang tersebut berinisial D, Z, dan T. Pelimpahan rokok ilegal dari Polres Bangkalan ke Bea Cukai Madura sejumlah 2.880.000 batang dengan potensi kerugian negara Rp 2.284.545.600. Saat ini, rokok ilegal dan terperiksa sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bea Cukai Madura. (*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto