Bawaslu Putuskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan KPU Bangkalan, Terkait Rekrutmen PPK Pemilu 2024

pelanggaran rekrutmen PPK KPU Bawaslu Bangkalan
Sidang dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU rampung, Bawaslu Bangkalan putuskan tidak ada pelanggaran. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Hasil sidang administrasi yang digelar Bawaslu Bangkalan memutuskan tidak ada pelanggaran pada proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh menyampaikan, sidang tersebut merupakan keempat kalinya digelar. Apabila pelapor atau terlapor tidak puas dengan putusan sidang, pihaknya mempersilakan untuk menindaklanjuti ke Bawaslu Jawa Timur (Jatim).

“Kami nyatakan terlapor tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya, Senin (9/1).

Sementara itu selaku Pelapor, Muroso menyatakan menerima terhadap keputusan sidang. Menurut dia, yang terpenting pihaknya sudah melakukan proses demokrasi dengan baik sebagai warga Negara Indonesia.

“Saya berupaya melaksanakan demokrasi dengan baik, jadi ya apapun keputusannya saya terima,” ucapnya.

Dia menyatakan tidak akan melakukan langkah hukum lebih lanjut. Muroso menyebut, masyarakat Bangkalan pasti bisa menilai seperti apa kinerja KPU dan Bawaslu di Kota Dzikir dan Shalawat.

“Saya akan mengevaluasi apa yang saya lakukan ini akan menjadi pembelajaran ke depannya dan kami sudah puas,” tukasnya.

Perlu diketahui, sidang administrasi yang di laksanakan di Bawaslu Bangkalan sudah 4 kali tahapan, yaitu pada, Jumat (23/12/2022) merupakan agenda mendengarkan laporan dari pelapor. Kemudian dilanjut pada, Rabu (28/12/2022) dengan agenda mendengarkan jawaban dari terlapor.

Baca juga:  538 Calon Anggota PPK Pemilu 2024 di Sampang Lolos Seleksi Administrasi

Setelah itu sidang ketiga merupakan agenda menghadirkan para saksi – saksi dari pihak terlapor dan pelapor pada, Senin (2/1/2023). Akhirnya hari ini, Senin (9/1/2023) sidang dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu, memutuskan bahwa KPU Bangkalan dinyatakan tidak melakukan pelanggaran Pemilu. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto