maduraindepth.com – Mengantisipasi kemungkinan pemilih belum menerima surat undangan pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep bakal melakukan pengawasan langsung. Pengawasan nantinya akan dilakukan dengan mengecek secara sampling.
Bawaslu ingin memastikan seluruh pemilih mendapatkan haknya menentukan suara pada pemilihan orang nomor satu di Kota Keris di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Kami ingin memastikan undangan pemilihan benar-benar diterima oleh pemilih,” ucap Anggota Bawaslu Sumenep Abd. Rahem, Kamis (3/12).
Tercatat, ada 2.500 TPS yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumenep 2020. Rahem menjelaskan, surat C-pemberitahuan atau surat undangan pemilih maksimal terdistribusi H-3 pencoblosan.
Pengecekan pendistribusian, kata Rahem, akan dilakukan jajarannya mulai Minggu (6/12). Petugas pengawas TPS akan langsung mengecek 10 rumah pemilih secara acak.
Apabila PTPS menemukan adanya warga yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) belum menerima surat undangan, pihaknya meminta agar jajaran pengawas langsung berkoordinasi dengan panitia pemungutan suara (PPS) setempat.
“Agar seluruh masyarakat pemilih bisa berpartisipasi menentukan pemimpinnya. Maka dari itu, pendistribusian undangan pemilih ini juga perlu kami awasi,” kata Rahem. (*)