maduraindepth.com – AF,32, warga kelahiran Kota Probolinggo harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan membawa kabur anak dibawa umur berinidial SHA, 15, warga Kecamatan Gapura, Sumenep.
Kejadian ini bermula dari perkenalan AF dan SHA lewat media sosial facebook. Hingga beberapa waktu lalu, korban SHA diantarkan oleh orang tuanya ke tempat sekolahnya di Kecamatan Gapura.
Namun sayangnya, SHA malah tak masuk sekolah dan justru pergi dengan pelaku AF. “Korban ini mencurahkan hatinya kepada pelaku, seperti mengaku dianak tirikan di keluarganya dan lain-lain,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, dalam konferensi pers, Jumat (20/3).
Deddy menjelaskan, korban yang tak masuk sekolah kala itu dibawa AF yang yang tak lain telah menjadi kekasihnya. “Karena anaknya sudah tidak pulang ke rumah, kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Gapura, dilanjutkan ke Polres Sumenep,” paparnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa korban dibawa kabur oleh teman prianya yakni AF. Dari data itulah Polisi kemudian menyelidiki keberadaan dua orang tersebut. Hasilnya, anak yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) akhirnya ditemukan bersama tersangka AF.
“Satreskrim melakukan pengejaran pada tersangka ini selama satu pekan, sejak adanya informasi itu,” terangnya.
Keduanya ditangkap di terminal Pasuruan. Mirisnya, korban dengan pelaku mengaku sudah menikah. Pernikahan itu, kata Deddy, dilakukan secara berdua di Terminal Pasuruan.
“Pengakuannya korban dengan pelaku sudah bersetubuh. Alasannya itu tadi, sudah menikah. Pernikahannya cuma berdua saja. Tidak secara resmi,” jelasnya.
Akibatnya perbuatannya itu, kini pelaku dikenakan Pasal 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara selama 7 tahun. (MR/AJ)













