ASN Disnaker Sumenep Terancam Akan Dilaporkan

Advokad Sumenep Ach. Supyadi. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Pengusiran insan pers yang dilakukan ASN Disnaker Sumenep Subiyakto kepada wartawan media online inisial SN terus bergejolak. Kasus tersebut menjadi sorotan publik.

Advokat Sumenep Ach. Supyadi juga angkat bicara terkait kasus tersebut. Menurutnya, jika Subiyakto mengaku sebagai wartawan sah-sah saja. Sebab, tidak ada satu aturan pun yang melarang seorang ASN aktif di lembaga atau organisasi non pemerintah, seperti wartawan.

“Dalam kajian saya, seorang abdi negara boleh aktif di lembaga non pemerintahan. Akan tetapi yang perlu digaris bawahi, selama tidak bertentangan dan menghambat kinerjanya sebagai abdi negara,” ungkapnya, Kamis (5/9/2019).

Apalagi, kata advokad muda Sumenep ini, di Negara Indonesia sudah diatur terkait kedisiplinan dan kode etik seorang ASN. Dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Dalam peraturan itu jelas sudah diatur jam dinas yang mewajibkan ASN harus bekerja sesuai perundang-undangan. Jika itu dilanggar maka jelas dan tegas itu sudah melanggar kode etik, sehingga yang semula tidak dilarang aktif di lembaga atau oraganisasi non pemerintahan akhirnya menjadi pelanggaran,” terangnya.

Lebih lanjut, Supyadi menjelaskan, jika Subiyakto melakukan pengusiran dan mengaku sebagai wartawan pada saat jam dinas, maka sudah jelas hal itu masuk pelanggran kode etik dan kode perilaku dalam kedisiplinan seorang ASN.

Baca juga:  Prabowo Menang di Sampang, Pendukung Jokowi Blokade Jalan

“Berarti itu sudah jelas tidak proporsional dan tidak pada tempatnya, jika ASN itu sedang dalam kegiatannya sendiri di Disnaker, berarti posisinya sebagai abdi negara, terus ngapain dia menunjukkan KTA dan mengaku wartawan. Karena tidak mungkin dalam satu moment dia sebagai ASN dan wartawan. Apalagi sampai melakukan intimidasi kepada Wartawan yang mau liputan kegiatan itu,” jelasnya.

Bahkan dirinya memberi petunjuk kepada insan pers untuk melaporkan perbuatan ASN itu kepada pihak berwenang. “Jika teman-teman pers mau melakukan pengaduan kepada lembaga pengawasannya, yaitu ke Inspektorat, saya rasa itu bagus. Sebagai bentuk efek jera dan pelajaran bagi oknom itu dan semuanya,” himbaunya. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto