maduraindepth.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah membatalkan pemberangkatan haji tahun ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 660 Tahun 2021. Akibatnya calon jemaah haji (CJH) di seluruh daerah di Indonesia batal berangkat ke tanah suci untuk menunaikan rukun Islam yang kelima.
Di Kota Malang terdapat 962 CJH yang batal berangkat ke Mekah, Arab Saudi. Padahal mereka sudah sangat siap untuk menunaikan ibadah haji.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Malang Amsiyono mengatakan, dengan pembatalan kali ini berarti dua kali sudah CJH gagal berangkat ke tanah suci. “Sebenarnya, jemaah haji Kota Malang sudah sangat siap berangkat. Namun, keputusan berangkat atau tidaknya tergantung pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia,” ujarnya, Sabtu (5/6) kemarin.
Amsiyono mengaku kerap menerima keluhan, bahkan hantaman pertanyaan-pertanyaan dengan nada tinggi dan marah kaitannya dengan keputusan tersebut. Kata dia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran pembatalan pemberangkatan haji ini bukan wewenangnya.
“Ya saya katakan, jangan marah ke saya karena kita hanya pelaksana,” ucapnya.
Dia menjelaskan, jika para CJH yang sudah melunasi biaya haji tahun 2020 dan sampai sekarang belum diambil, maka segala risiko selisih biaya ketika diberangkatkan nanti akan ditanggung pemerintah. Tetapi jika uang pelunasan biaya haji diambil, nanti jika ada kenaikan biaya, maka ditanggung sendiri.
Kendati demikian, kata Amsiyono, meski Menteri Agama memutuskan tidak ada keberangkatan haji, sampai saat ini tidak ada CJH yang mengundurkan diri. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIHU), hasilnya tak ada masalah.
“Tetapi saya imbau calon jemaah haji bersabar dengan keputusan ini. Karena keputusan ini diambil semata demi melindungi masyarakat,” pungkasnya. (*/MH)