maduraindepth.com – Acara hiburan sinden di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Sumenep terpaksa dibubarkan petugas gabungan TNI-Polri, Senin (14/12). Sebab, kegiatan hiburan acara pernikahan tersebut dianggap mengundang kerumunan pada masa pandemi Covid-19.
Kapolsek Dungkek AKP Sahrawi memaparkan, pihaknya bersama Koramil Dungkek membubarkan acara hiburan sinden dan karawitan itu karena masa pandemi Covid-19 belum berakhir.
Saat datang ke lokasi, dia menjelaskan kepada seluruh warga jika Bupati Sumenep telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan hajatan dengan hiburan di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Kalau untuk pernikahan silahkan lanjutkan. Karena Penyebaran Covid-19 di Sumenep semakin hari makin bertambah,” ucapnya menggunakan pengeras suara.
Perwira dengan tiga balok di pundaknya itu menyebut, pada setiap kegiatan hajatan wajib mematuhi protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak. Usai memberi himbauan dan penjelasan, petugas gabungan kemudian meminta para pelaku kesenian sinden dan karawitan meninggalkan tempat dan menghentikan acara hiburan.
“Mari kru karawitan sekarang juga meninggalkan lokasi hajatan ini,” ajak Sahrawi. (*)