Aksi 100 Lilin AJS, Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

maduraindepth.com – Para jurnalis di Kota Bahari yang tergabung dalam organisasi profesi Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) menggelar aksi solidaritas dengan cara meyalakan 100 lilin di depan Mapolres Sampang, Senin (29/3) malam.

Aksi ini merupakan bentuk kecaman keras terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan okum aparat terhadap wartawan Tempo, Nurhadi pada Sabtu malam, 27 Maret 2021, di Surabaya.

Ketua AJS Abdul Wahed menyampaikan aksi menyalakan 100 lilin tersebut merupakan bentuk protes dan meminta keadilan kepada penegak hukum agar secepatnya kasus tindak kekerasan yang dialami wartawan Tempo Nurhadi diusut tuntas.

AJS mendesak pihak kepolisian agar menangkap pelaku tindak kekerasan tersebut. Sementara pelaku diduga berasal dari oknum aparat.

Abdul Wahed menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap Nurhadi merupakan tindakan melanggar hukum.

“Apa yang dilakukan para pelaku termasuk kegiatan yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dan itu bertentangan dengan UU Nomor 40/1999 tentang Pers,” tegas Wahed, Senin (29/3) malam di depan Mapolres Sampang.

Menurut Wahed, seharusnya aparat mendukung, menjaga dan melindungi insan pers yang menjalankan aktivitas jurnalistik. Bukan malah melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Melalui aksi ini, dia meminta agar masyarakat dan aparat memberi perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Karena aktivitas jurnalistik sah dilakukan oleh insan pers serta dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Baca juga:  Aliansi Jurnalis Sampang Salurkan 100 Mushaf Al-Quran untuk Santri

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi, maka semua elemen masyarakat dan pemerintah harus melindungi, bukan malah menyakiti apalagi sampai melakukan kekerasan,” ujanya.

Lanjut Wahed, tindakan kekerasan dan upaya menghalangi aktivitas jurnalistik merupakan perbuatan yang mencederai demokrasi di tanah air. Sebab pers merupakan salah satu pilar tegaknya demokrasi di Indonesia.

“Semoga kedepannya tidak terulang kembali kejadian yang merugikan ini,” pungkasnya.

Kronologi Tindak Kekerasan yang Dialami Wartawan Tempo Nurhadi
Kekerasan Jurnalis
AJS menyalakan 100 lilin di depan Mapolres Sampang pada Senin (29/3) malam sebagai bentuk protes tindakan kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami Koresponden Tempo. (FOTO: Alimuddin/MI)

Pada Sabtu, 27 Maret 2021, wartawan Tempo Nurhadi melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, Nurhadi melakukan kerja jurnalistik. Dia tiba di Gedung Samudra Bumimoro, Jl. Moro Krembagan, Surabaya, Jawa Timur. Dia mendatangi gedung ini untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.

Di dalam gedung itu, acara resepsi pernikahan antara anak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani selaku mantan Karo Perencanaan Polda Jarim sedang berlangsung.

Hadi masuk ke dalam gedung tersebut untuk melakukan investigasi dan memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan bersama besannya.

Baca juga:  Minta Polri Perkuat Kompetensi dalam Delik Pers

Saat itu, Hadi didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto. Kemudian ketika Hadi akan keluar gedung, dia dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas serta undangan mengikuti acara.

Sekitar pukul 20.10 WIB, keluarga mempelai didatangkan guna mengkonfirmasi apakah mengenal Hadi atau tidak. Keluarga mempelai itu lantas menjawab tidak mengenali Hadi.

Setelah itu, Hadi dibawa ke belakang gedung. Nah, pada saat ini dia mendapat perlakuan yang tidak baik. Hadi didorong oleh ajudan Angin Prayitno Aji. Handphone miliknya juga dirampas dan mendapat kekerasan verbal, fisik dan bahkan ancaman pembunuhan.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 20.30 WIB, Hadi dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung tersebut. Hadi dimasukkan ke dalam mobil patroli dan dibawa ke Pos TNI. Di sana dia dimintai keterangan mengenai identitas.

Selepas itu, Hadi dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Belum sampai ke Polres, dia dibawa kembali ke Gedung Samudra Bumimoro. Di sana, dia diinterogasi lagi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Aji Prayitno Aji. (Alim/MH)

*Sumber data kronologi: Press Release Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto