Dibayar Rp 100 Ribu, Tukang Kayu di Sumenep Jadi Kurir Sabu

Muzakki, tersangka sabu saat digelandang di Mapolres Sumenep. (MR/MI)

maduraindepth.com – Muzakki (45), seorang tukang kayu asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan itu diketahui sebagai perantara sabu.

Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep di rumahnya, Sabtu (11/1/2020) malam kemarin, sekitar pukul 21.00 wib.

banner 728x90

Sebelum tersangka diungkap Satreskoba Polres Sumenep, Muzakki, memang sering menjadi perantara pembelian sabu.

“Tersangka adalah menerima pembelian, perantara atau kurir sabu. Tersangka melakukan pembelian sabu sebanyak dua paket, dengan harga Rp. 1.200.000,-,” ungkap AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam rilisnya, Ahad (12/1).

Siapa sangka, dengan menjadi kurir sabu, Muzakki, mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,-. Namun, hal itu malah mengantarkan ke dalam penjara.

Polisi mengantongi Barang Bukti (BB) dari rumah tersangka dan melakukan penyitaan. Diantaranya, dua paket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing berat kotor ± 1,25 gram, dan ± 0,57 gram.

Seperangkat alat hisap sabu, satu buah korek api gas, satu sendok sabu, satu unit handphone, uang tunai senilai Rp. 62.000,-.

Akibat perbuatannya, Muzakki dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MR/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *