Komisi IV DPRD Sumenep Madura Sorot 5 Ketentuan SPM Dinkes

Komisi IV DPRD Sumenep Madura SPM Dinkes
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Rozan Ardhi Kautsar. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Rozan Ardhi Kautsat menyoroti surat permohonan miskin (SPM). Dia menilai pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin terus dibenturkan dengan kebijakan dan aturan.

Ardhi menuturkan, pihaknya menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep tidak bisa memberikan solusi terkait persoalan kesehatan.

banner 728x90

Hal itu, lanjut dia, dibuktikan dengan adanya lima kategori prosuderal pengguna SPM. Diketahui bahwa, dari lima kategori sehat melewati jalur penggunaan SPM yakni, Ibu hamil dan persalinan, Bayi baru lahir (Maksimal 8 hari), Kecelakaan Lalulintas (Yang tidak ditanggung oleh penjaminan lain), orang terkena gangguan jiwa dan rang terlantar.

“Masyarakat ini banyak yang mengadu pada saya, tidak ada kebijakan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep bagaimana mencarikan solusi untuk masyarakat sehat. Ketika ditanyakan selalu dibenturkan dengan lima ketentuan itu,” terang Ardhi, Rabu (11/12/2019).

Dia juga menegaskan, sesuai dengan nawacita Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, disebutkan bahwa jangan terlalu banyak membuat banyak peraturan. Disambung dari itu, Bupati Sumenep, Busyro Karim, juga mengatakan jika masyarakat Sumenep jangan disulitkan untuk sehat.

“Kalau dari komisi IV, paling tidak mengutip dari pidato Bupati bahwa masyarakat Sumenep ini wajib sehat. Tidak boleh dibenturkan lagi dengan SPM yang hanya beberapa ketentuan. Paling tidak Dinkes ini ada solusi bagaimana mengcover semua masyarakat Sumenep untuk sehat,” tegas dia.

Baca juga:  Lolos Seleksi, Dua Atlet Voli Sumenep Resmi Gabung Tim Livoli 2022

Justru, kata Ardhi, ditambah dengan adanya Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) saat ini lebih harus dimaksimalkan bagi masyarakat. “PBID itu harus dimaksimalkan ke bawah, paling tidak ada sosialisasi. Ketika masyarakat harus sehat, masyarakat jangan dibenturkan dengan aturan SPM yang ada ketentuannya. Untuk sehat jangan terlalu banyak kendala, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu,” ucap dia.

Kepala Dinkes Sumenep Bantah Komisi IV

Dinkes Sumenep
Kepala Dinkes Sumenep, Agus Mulyono. (Foto: MR/MI)

Terpisah, Kepala Dinkes Sumenep, Agus Mulyono, membantah jika Dinkes tidak berupaya apapun dalam menangani kesehatan bagi masyarakat miskin. “Kita sosialisasi setiap bulan loh, bahkan kemarin di acara Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) kita undang Camat dan Kepala Desa (Desa),” tutur Agus.

Menurut Agus, pemerintah telah berpihak kepada masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya regulasi yang telah ditetapkan.

“Kebijakan pemerintah sudah berpihak kepada masyarakat, kepada pemangku stake holder kita sudah sosialisasikan. Tapi masyarakatnya ini juga harus sadar dan saling mengingatkan pentingnya kesehatan,” tuturnya.

Agus membandingkan, apabila dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kesehatan harus punya perhatian. Hal itu telah ditunjukkan pemerintah dalam menjamin pembiayaannya.

“Sudah berdasarkan kebijakan dari Bupati, kita menjalankan tugas sesuai kebijakan itu,” ujar dia.

Kata Agus, SPM berlaku bagi masyarakat yang belum terdaftar dari jasa jaminan kesehatan manapun. Sebab, bersifat gratis yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga:  Siswa SMP Terseret Kasus Narkoba, Dewan Pendidikan Usulkan Sekolah Tes Urine

Sementara, saat ini anggaran untuk SPM mencapai 1,5 miliar ditambah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) menjadi 3,9 miliar di luar PBID.

“Kurang apa kita coba, justru perhatian Kabupaten lebih besar, dari pendanaan, pelayanan. Jadi ini ayo kita manfaatkan sebaik-baiknya agar masyarakat menikmati dengan cara prosedur yang ada,” imbau Agus.

Saat ini, SPM juga menerima rujukan untuk tiga rumah sakit daerah, meliputi RSUD H. Moh. Anwar Sumenep, RSI, Rumah Sakit Sumekar. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *