maduraindepth.com — Proyek pelebaran dan betonisasi jalan poros Kabupaten di Desa Labuhan–Bundah, Kecamatan Sreseh, menyisakan persoalan teknis di lapangan. Beberapa tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) terlihat berdiri di tengah badan jalan setelah dilakukan pelebaran, yang terjadi akibat tidak adanya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum pekerjaan dimulai.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Hery Budiyanto, mengatakan pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait rencana pelebaran dan betonisasi jalan tersebut. Menurutnya, koordinasi diperlukan agar penataan utilitas seperti PJU dapat dilakukan sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
“Tidak ada koordinasi dari PUPR. Jika sejak awal kami dilibatkan, tiang PJU itu bisa dipindahkan sebelum pekerjaan dimulai,” ujar Hery.
Ia menjelaskan, tiang PJU tersebut terpasang menggunakan baut dan angkur permanen, sehingga pemindahan harus disertai pembuatan angkur baru. Hingga kini, Dishub belum dapat memastikan waktu pemindahan karena masih mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
“Langkahnya adalah mencabut tiang dan membuat angkur baru, tetapi waktunya belum bisa dipastikan,” jelasnya.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Sampang, Amirul Kusnan, menyampaikan bahwa keberadaan tiang PJU di tengah badan jalan terjadi karena adanya pelebaran jalan.
Menurutnya, sebelum dilakukan pelebaran, posisi tiang tersebut berada di sisi jalan, namun setelah badan jalan diperlebar, tiang PJU masuk ke dalam area jalan.
“Tiang itu awalnya tidak berada di tengah. Setelah dilakukan pelebaran, posisinya menjadi berada di badan jalan,” kata Amirul, Senin (26/1/2026).
Ia juga mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan Dishub saat memulai pengerjaan pada akhir 2025 lalu. Amirul menyebut, jika koordinasi dilakukan, maka proses pekerjaan harus menunggu pemindahan tiang terlebih dahulu.
“Kami memang tidak melakukan koordinasi saat itu,” ujarnya.
Amirul menambahkan, anggaran pemindahan tiang PJU tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pelebaran dan betonisasi jalan Labuhan–Bundah, sehingga pemindahan tiang tersebut menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
Sementara itu, warga sekitar mengaku khawatir dengan keberadaan tiang PJU di tengah badan jalan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Kalau malam hari pengendara bisa tidak melihat jelas dan berisiko terjadi kecelakaan,” ujarnya.(Poer/MH)














