maduraindepth.com — Penanganan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum bidan aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Tambelangan, Kabupaten Sampang, kini memasuki fase krusial. Setelah ditarik dari unit kerja dan dilaporkan ke kepolisian, proses internal kepegawaian resmi dilanjutkan melalui pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Sampang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat, SE., MM, mengungkapkan bahwa laporan awal kasus tersebut telah diterima pihaknya dari Bidang Kesehatan.
“Laporan sudah kami terima, termasuk mekanisme dan tahapan pemeriksaan awal. Dua hari lalu laporan resmi dari Bidang Kesehatan masuk ke BKPSDM,” ujar Arief, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, kewenangan pemeriksaan lanjutan berada di tangan Inspektorat. Saat ini, lembaga pengawas internal tersebut tengah mempersiapkan pembentukan tim pemeriksa khusus yang melibatkan BKPSDM serta atasan langsung ASN yang bersangkutan.
“Inspektorat sedang membentuk tim bersama BKPSDM dan atasan langsung. Kami masih menunggu proses tersebut berjalan,” jelasnya.
Arief menambahkan, hasil pemeriksaan tim nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat rekomendasi tindak lanjut, mulai dari pembinaan hingga sanksi disiplin. Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati Sampang sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Rekomendasi tim akan dirumuskan dalam laporan pemeriksaan dan dilaporkan kepada Bupati. Jika sudah ada keputusan, BKPSDM yang akan menindaklanjuti dan menerbitkan surat keputusannya,” tegas Arief.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum bidan ASN Puskesmas Tambelangan diduga terlibat hubungan terlarang dengan seorang pria dan sempat digerebek suami sahnya di sebuah rumah di Perumahan Safira, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, pada 30 Desember 2025. Perkara tersebut kini bergulir di dua jalur sekaligus, yakni proses hukum di Polres Sampang serta penanganan disiplin internal ASN.
Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Poer/MH)














