banner 728x90

Sidang Korupsi Lapen Rp12 Miliar Sampang Tertahan KUHP Baru, Jaksa Diminta Sesuaikan Dakwaan

Lukman Hakim, kuasa hukum Trunojoyo Law Firm, usai sidang lapen Rp12 miliar yang ditunda karena penyesuaian KUHP baru.(Foto: Poer/MID)

maduraindepth.com – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek lapisan penetrasi (lapen) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang belum menyentuh pokok perkara. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (7/1/2026), resmi ditunda dan dijadwalkan ulang pada 28 Januari 2026.

Penundaan terjadi seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026. Majelis hakim menilai surat dakwaan yang dilimpahkan kejaksaan pada Desember 2025 perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan cacat formil yang berpotensi menggugurkan perkara di kemudian hari.

Dalam persidangan, majelis hakim menegaskan bahwa perkara ini termasuk tindak pidana serius dengan nilai kerugian negara besar, sehingga penyusunan dakwaan harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Lukman Hakim dari Trunojoyo Law Firm, menjelaskan bahwa sejak awal hakim memang tidak langsung memasuki agenda pembacaan dakwaan. Fokus sidang lebih dulu diarahkan pada aspek transisi regulasi.

“Dasarnya jelas, yakni Pasal 361 KUHAP, yang mengatur bahwa perkara yang telah dilimpahkan sebelum berlakunya aturan baru namun belum disidangkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan hukum acara yang baru,” ujar Lukman.

Selain itu, ia mengacu pada Pasal 3 KUHP, yang menegaskan bahwa dalam masa peralihan, penerapan hukum pidana harus memilih ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Baca juga:  Setahun Berjalan Dispendukcapil Sampang Mencatat 5.428 Orang Pakai Layanan IKD, Ini Manfaatnya

Lukman menambahkan, dalam dakwaan jaksa terdapat penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 tentang penyertaan. Dalam KUHP lama, pelaku penyertaan diancam pidana setara dengan pelaku utama. Namun, dalam KUHP baru, ketentuan penyertaan memberikan ruang pengurangan pidana tertentu bagi pihak yang terbukti hanya turut serta.

Meski demikian, perubahan dakwaan tidak dapat dilakukan sepihak. Jaksa wajib memanggil terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membahas penyesuaian tersebut sebelum dakwaan dibacakan ulang.

Kasus lapen Sampang sendiri sejak awal menyita perhatian publik karena diduga melibatkan praktik pecah paket dan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Dengan sidang lanjutan dijadwalkan akhir Januari, publik kini menanti apakah proses hukum benar-benar akan berjalan transparan dan menuntaskan dugaan penyimpangan proyek miliaran rupiah tersebut.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *