banner 728x90

Banyak BUMDes Belum Legal, Program Desa Terhambat

Kepala DPMD Sampang, Yudhi Adidarta Karma memaparkan urgensi legalitas BUMDes sebagai syarat penguatan tata kelola keuangan desa.(Foto: Purnawihadi/MID)

 

maduraindepth.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang menemukan bahwa banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih belum melengkapi legalitas badan hukum. Kondisi ini berpengaruh pada kelancaran sejumlah program, termasuk program ketahanan pangan. Hal tersebut disampaikan Kepala DPMD Sampang, Yudhi Adidarta Karma, dalam wawancara resmi di ruang kerjanya, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, legalitas BUMDes merupakan syarat administrasi utama untuk mengakses program berbasis pemberdayaan ekonomi desa. Namun, hingga akhir tahun masih banyak BUMDes yang dalam tahap proses pendaftaran, dan sebagian lainnya belum memulai sama sekali.

“Ada yang sudah terbit, ada yang masih proses, dan ada yang belum. Selama sudah ada bukti proses pendaftaran di aplikasi, itu sudah bisa digunakan sebagai dasar,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam kunjungan lapangan beberapa waktu lalu, ditemukan beberapa BUMDes yang belum memiliki nomor badan hukum namun sudah menyiapkan kegiatan. Dalam kasus seperti ini, desa tetap diperbolehkan mengajukan program selama dokumen proses legalitas dapat ditunjukkan.

“Setiap desa wajib punya BUMDes yang aktif. Tapi kondisi di lapangan memang tidak seragam,” ujarnya.

DPMD secara rutin melakukan pendampingan agar BUMDes dapat berfungsi optimal, terutama terkait kegiatan ketahanan pangan yang sebagian dananya mengalir melalui badan usaha desa tersebut.

Selain itu, ia kembali menekankan pentingnya transparansi desa. Pemasangan papan informasi anggaran dan kegiatan proyek dinilai masih minim di beberapa desa yang ia kunjungi.

Baca juga:  DD di Sumenep 2021 Rp 337 Miliar, 30 Desa Belum Lakukan Pencairan

“Keterbukaan itu penting. Masyarakat harus bisa melihat kegiatan dan anggarannya,” tegasnya.

DPMD menargetkan seluruh BUMDes di Kabupaten Sampang dapat menyelesaikan proses legalitas dalam waktu dekat agar tata kelola pemerintahan desa berjalan lebih baik dan program strategis tidak terhambat.(Poer/MH)

 

 

 

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *