maduraindepth.com — Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Sampang, Wildan Mahbuby, menegaskan bahwa aturan pembekuan STNK bukan berlaku untuk keterlambatan pajak dua tahun, seperti kabar yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, pembekuan hanya diterapkan bagi kendaraan yang STNK-nya mati selama 5 tahun dan dibiarkan 2 tahun berikutnya tanpa perpanjangan.
“Setelah batas itu terlewati, sistem akan menghapus data kendaraan, sehingga pemilik harus melakukan penerbitan STNK baru karena seluruh administrasi diulang dari awal,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/11/2025).
Di sisi lain, kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren positif. Memasuki satu bulan terakhir tahun anggaran, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samsat Sampang sudah menyentuh 95 persen. Sedangkan penerimaan PKB dan BBNKB mencapai 94 persen.
Wildan mengakui Operasi Zebra turut mendorong peningkatan pembayaran pajak, termasuk dari pemilik kendaraan yang menunggak hingga 3 sampai 4 tahun.
Terkait pajak kendaraan dinas (plat merah), Wildan menegaskan bahwa seluruhnya tetap wajib membayar pajak. Namun terdapat skema pembayaran berbeda, yakni masyarakat membayar 100 persen tarif, sedangkan kendaraan plat merah hanya 30 persen karena disubsidi negara.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya kendaraan dinas yang belum melunasi kewajibannya, termasuk mobil pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sejumlah tunggakan terjadi karena BPKB belum selesai, sehingga proses pembayaran tidak dapat dilakukan.
Wildan menyampaikan bahwa Samsat tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung instansi pengguna kendaraan dinas. “Kami hanya bisa mendorong agar pajak dibayarkan. Urusan penindakan bukan ranah Samsat,” pungkasnya. (Poer/MH)













