maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) dari 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Pamekasan, Mahdi menjelaskan, PSU yang dilakukan yaitu untuk perolehan suara calon anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) II di Kecamatan Palengaan dan Proppo, Kabupaten setempat. Proses PSU dilakukan di wilayah Surabaya demi keamanan dan kondusifitas daerah dari konflik sosial di Pamekasan.
“Penghitungan ulang surat suara akan dilakukan pada 23 Juni 2024. Target kami, penghitungan dapat diselesaikan satu hari,” ujarnya, Kamis (20/6/2024).
Menurut Komisioner KPU yang baru dilantik itu, kotak surat suara langsung dibawa menuju Polda Jawa Timur untuk dilakukan PSU dalam sengketa Pemilu. Hal itu sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPU Pamekasan untuk hitung ulang perolehan suara DPRD Pamekasan.
Menurut Mahdi, 15 TPS di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan, Pamekasan, yang perlu dilakukan PSU. Meliputi TPS 4 Desa Tattangoh, TPS 22, TPS 25, serta TPS 26 Desa Larangan Badung, TPS 19 Desa Palengaan Dajah, TPS 4, TPS 6, TPS 14, TPS 16, dan TPS 23.
Sedangkan TPS lainya, yaitu TPS 27 Desa Banyupelle, TPS 903, TPS 904, TPS 905, dan TPS 906 Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan.
Sementara itu, Komisioner KPU Jawa Timur, Miftahur Razak menyampaikan, berdasarkan arahan dari KPU RI, pelaksanaan PSU harus mempertimbangkan keamanan dan kondusifitas daerah. “Yang dipersoalkan karena ada penggelembungan suara, ada pengurangan suara. Penggelembungan di partai lain, pengurangan di salah satu partai,” pungkasnya. (Rafi/*)