maduraindepth.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terus melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Saat ini, permohonan pembuatan paspor, dapat dilakukan melalui digital atau berbasis online dengan menggunakan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) pada handphone (HP) android.
Kasubsi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, R Chandra Nurcholis menyampaikan, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan prima untuk pembuatan paspor melalui M-Paspor. “Masyarakat tidak perlu bingung dengan proses pendaftaran M-Paspor. Kami punya panduannya,” ujarnya, Senin (10/6/2024).
Menurut dia, pendaftaran atau permohonan pembuatan melalui M-Paspor sangat memudahkan perjalanan masyarakat. Chandra menyebutkan, masyarakat dapat melihat langkah-langkah dan mengikuti setiap tahapan dengan teliti supaya dapat menggunakan M-Paspor dengan benar.
“Mulai mengunduh aplikasi hingga menentukan jadwal kunjungan. Kami jelaskan semua untuk memudahkan akses masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Imam Bahri mengakui, bahwa pelayanan M-Paspor terus dilakukan secara maksimal. Supaya masyarakat tidak perlu menunggu antrian.
Diterangkan, permohonan Paspor di Madura, terbagi menjadi empat daerah. Meliputi, Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.
Pembagian pelayanan pembuatan Paspor 50 persen secara manual dan 50 persen berbasis M-Paspor. Namun, pihaknya tetap menyesuaikan dengan kondisi masyarakat.
“Pembuatan melalui M-Paspor, terus kami arahkan terhadap masyarakat yang paham menggunakan HP android. Artinya, kami sambil mengedukasi masyarakat memahami bahwa pelayanan M-Paspor lebih praktis dan cepat,” jelasnya. (Rafi/*)