Maduraindepth.com – Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten Pamekasan, mencatat angka perkara perceraian Pasangan Suami Istri (Pasutri) mencapai seribu orang lebih dan terbilang masih tinggi.
Petugas layanan Informasi dan Pengaduan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Suci Kurniawati Putri menyampaikan, bahwa Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang memutus hubungan dengan cara dilakukan cerai talak dan cerai gugat.
”Cerai talak dilakukan suami, dan cerai gugat dilakukan sitri. Perkara ini, lebih banyak yang mangajukan cerai gugat di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya, Selasa (5/12).
Perkara pisah ranjang Pasutri di Kabupaten Pamekasan, pihaknya menyatakan, jika angka cerai talak dan cerai gugat yang masuk sejak Januari sampai November 2023 mencapai 1.329, dan perkara yang telah diputuskan melalui persidangan mencapai 1.281 kasus.
”Lebih banyak perkara yang masuk. Karena, belum dapat diputuskan pada bulan yang sama. Selisih perkara yang masuk dan diputuskan masih dalam proses pemeriksaan,” lanjutnya.
Pada kasus itu, Suci mengakui, jika lebih banyak perkara cerai gugat dibandingkan cerai talak yang melibatkan lebih dari seribu Pasangan Suami Istri (Pasutri) di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.
Disebutkan, angka perkara perceraian di Kabupaten Pamekasan sedikit turun dibandingakan tahun 2022 yang tercatat tembus 1.709 Pasangan Suami Istri (Pasutri). Faktor mereka pisah ranjang dan berstatus sebagai janda serta duda, akibat ada yang terlibat kasus zina, mabuk, main judi dan lain-lain.
”Sekitar 13 faktor, seperti zina, mabuk, judi dan sebagainya. Faktor yang mendominasi setiap bulan yakni perselisihan dan pertengkaran pasangan,” pungkasnya.(Rafi)