maduraindepth.com – Keputusan mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menggunakan sistem terbuka atau tertutup masih belum ada kepastian. Kejelasan mengenai hal tersebut saat ini memang menjadi perhatian semua pihak.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Idham Holik menjelaskan, berkaitan dengan polemik sistem Pemilu, berkenaan dengan pasal 168 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu mengaku masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, penyelenggaraan Pemilu salah satu prinsipnya adalah berkepastian hukum.
“Berkaitan hal tersebut, sepenuhnya merupakan kewenangan MK sebagai penafsir tunggal terhadap UUD 1945. Kami juga mengajak masyarakat untuk menunggu putusan MK,” ujarnya saat berkunjung ke Kabupaten Sumenep, Sabtu (10/6).
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini