Dua Bulan Gaji Guru Madrasah di Sampang Nunggak, Akibat Dana Inpassing Belum Cair

gaji guru madrasah sampang
Wahyu Hidayat, Kasi Pendma Kemenag Sampang. (Foto: Wahyu for MID)

maduraindepth.com – Selama dua bulan, gaji guru madrasah di Kabupaten Sampang belum terbayar. Alasannya, anggaran dana inpassing belum cair.

Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang, Wahyu Hidayat menjelaskan, dana inpassing yang beluim cair ini tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Sampang. Melainkan berlaku secara nasional.

banner 728x90

“Karena anggaran di 2018 tidak mencukupi mengakibatkan bulan November dan Desember 2022 tidak terbayar, itu bukan hanya untuk inpassing, non inpassing pun sama,” ucapnya, Rabu (25/1).

Wahyu menjelaskan, kekurangan gaji guru madrasah yang mendapatkan inpassing pada  2018 mencapai Rp 3,7 miliar. Tetapi, pihaknya mengaku telah menemukan solusi untuk membayar hutang gaji, sekaligus menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Syaratnya sama untuk nilai di atas Rp 2 miliar. Masih diaudit oleh tim eksternal BPKP dan BPK. Khusus di Kabupaten Sampang pada 2018 kekurangan Rp 3,7 miliar, maka opsi ketiga harus diaudit tim eksternal dan sekarang sedang dilakukan di provinsi,” ungkapnya.

Menurut Wahyu, kendala pembayaran gaji guru madrasah yang belum cair terhitung selama tiga tahun setelah 2018. Salah satu penyebabnya yakni pandemi Covid-19, serta ada yang belum dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim eksternal.

“Anggaran dana inpassing untuk gaji guru madrasah tidak cair sejak tahun 2019 sampai 2021 saat Covid-19,” tutupnya.

Baca juga:  Peringati HUT RI ke 74, UKM-F MARDIC UTM Adakan Upacara Bendera di Dasar Laut

Sekedar diketahui, inpassing adalah program penyetaraan dari pemerintah terhadap guru non PNS. Penyetaraan memungkinkan guru madrasah non PNS bisa mendapat tunjangan profesi layaknya guru sekolah negeri. Inpassing hanya bisa dilakukan bila guru telah melalui proses sertifikasi dan mempertimbangkan masa kerja. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *