maduraindepth.com – Polres Bangkalan menangkap ER, 31, wanita asal Desa Lantek, Kecamatan Galis, Bangkalan. Perempuan itu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (31/8).
Penangkapan bermula saat petugas Polres Bangkalan menggerebek rumah tersangka di Desa Lantek, Kecamatan Galis, Jumat (5/8) lalu. Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti (BB). Sempat mengecoh petugas, ER rupanya menyimpan sabu-sabu di celana dalam yang dikenakannya saat itu.
“ER dimasukan ke dalam kamar oleh Polwan yang ikut ke TKP (Tempat kejadian perkara, red). Setelah diperiksa terdapat sabu-sabu seberat 27,57 gram dalam beberapa klip yang disimpan di dalam celana dalamnya,” papar Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wisono, Rabu (31/8).
Usai berhasil menemukan BB narkoba, polisi kemudian mengintrogasi tersangka mengenai asal sabu-sabu tersebut. Rupanya, ER mendapatkan barang haram itu dari SD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada BB lain yang ikut kamis sita berupa uang sebesar Rp 7 juta,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ER terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)