maduraindepth.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pamekasan Hanafi mengusulkan 596 narapidana untuk mendapat remisi Idul Fitri 1440 H.
Menurut dia, warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi itu, tujuh orang diantaranya terlibat kasus korupsi. “Total warga binaan di Lapas saat ini ada 1.023 orang,” kata Hanafi.
Untuk kepastian mengenai jumlah napi yang akan mendapatkan remisi, akan disesuaikan dengan SK pada hari H lebaran. Mereka yang diusulkan itu semuanya beragama Islam dan telah memenuhi syarat.
“Misalnya, mengikuti program pembinaan di Lapas dan sudah menjalani sepertiga masa hukuman,” jelasnya.
Syarat yang paling utama untuk mendapatkan remisi tersebut adalah berkelakuan baik. “Kreterianya, tidak menjalani hukuman disiplin dan enam bulan terakhir sejak tanggal pemberian remisi,” tandasnya. (NR/PM)