Rapat Paripurna, DPRD Rekomendasikan 10 Catatan untuk OPD Sampang

Rapat paripurna penyampaian rekomendasi Panjang LHP BPK RI Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Sampang, Senin (18/7). (Foto: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar paripurna penyampaian rekomendasi panja LHP BPK RI tahun Anggaran 2021 di Aula rapat DPRD setempat, Senin (18/7).

Rapat tersebut juga membahas tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sampang atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

banner 728x90

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang, Fadol rapat itu juga dihadiri Bupati Sampang Slamet Junaidi bersama Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, Wakil DPRD I, II dan III, serta Sekretaris Daerah, Yuliadi Setiawan bersama anggota DPRD lainnya.

“Ini adalah rapat lanjutan dari rapat-rapat sebelumnya, baik rapat di tingkat pimpinan, Fraksi-Fraksi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Panja DPRD Kabupaten Sampang,” ucap Fadol.

Sementara Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Sampang, Agus Khusnul Yakin menyampaikan, Panja telah melakukan beberapa kali pertemuan internal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selama pertemuan tersebut tidak ada catatan khusus dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Kami sudah melakukan pembahasan terhadap LHP BPK RI. Alhamdulillah hasilnya tidak ditemukan catatan dari BPK,” ujarnya.

Agus menambahkan, setelah melakukan pembahasan terhadap rekomendasi BPK dan Panja, DPRD Sampang merekomendasikan beberapa catatan bagi sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Panja telah merampungkan tugasnya serta memberikan beberapa rekomendasi dan catatan bagi sembilan OPD yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Baca juga:  MUI Bangkalan Imbau Masyarakat Tidak Mudik

Rekomendasi tersebut diantaranya, pertama optimalisasi pengelolaan pajak restoran dan PBB. Kedua, tidak memadainya retribusi menara telekomunikasi PPG. Ketiga, validasi dan verifikasi piutang PBB.

Rekomendasi keempat, lanjut Agus, soal pengelolaan retribusi pasar yang perlu didorong dengan berbasis Online. Kelima, optimalisasi OSS, keenam penguatan perijinan terpadu satu pintu, ketujuh, menyiapkan langkah-langkah data satu di Kabupaten Sampang.

Kemudian, kedelapan, meningkatkan pelayanan RSUD Sampang dengan meningkatkan sumber daya manusianya, sembilan volume kekurangan pekerjaan fisik dengan mengoptimalkan konsultan pengawas.

“Terakhir rekomendasi soal pendataan dan penataan aset daerah,” jelasnya.

Mendengar pembacaan rekomendasi dan catatan dari Panja DPRD setempat, Bupati Sampang Slamet Junaidi mengucapkan banyak terima kasih kepada DPRD Sampang yang telah memberikan persetujuan atas Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang berterima kasih atas disetujuinya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Semoga kedepannya terus membaik,” pungkasnya. (Alim/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *