maduraindepth.com – DPRD Kabupaten Sampang telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna penyampaian penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2022, Kamis (19/11) kemarin.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Moh. Faruq mengungkapkan, terdapat 18 Raperda usulan yang disahkan pada tahun ini. Diantaranya tentang Raperda khusus disabilitas.
“Dari 18 Raperda yang disahkan dalam Propemperda tahun ini, ada 7 Raperda inisiatif dan sisanya adalah usulan dari eksekutif,” ujar Faruq kepada maduraindepth.com, Jumat (19/11).
Anggota DPRD F-PPP itu menjelaskan, pengesahan Raperda tentang disabilitas berangkat dari usulan dari orang-orang yang peduli akan hal itu. Kata dia, mereka menganggap penyandang disabilitas perlu payung hukum.
“Kami DPRD Sampang, anggap payung hukum ini segera dibuat, terlebih lagi Sampang dapat penghargaan kabupaten layak anak,” ujarnya.
Faruq menegaskan, Raperda tentang perlindungan disabilitas itu dibuat secara khusus karena mengacu pada undang-undang di atasnya yang mengatur tentang penyandang disabilitas. Dijelaskan, Raperda ini tidak termasuk dalam Raperda pengarusutamaan gender dan anak.
“Perlindungan disabilitas masuk Raperda khusus. Kalau pengarusutamaan gender masih menunggu fasilitasi dari biro hukum,” pungkasnya. (Alim/MH)