maduraindepth.com – Seorang pria berinisial AA harus berurusan dengan polisi. Sebab, remaja 15 tahun asal Pamekasan itu telah malakuan pencabulan pada anak di bawah umur berinisial T akhir Maret 2021 lalu.
Mulanya, AA mengenal korban lewat kanal media sosial (medsos) Facebook. Seiring waktu, perkenalan keduanya semakin dekat dan berujung pada pertemuan di rumah AA.
Waktu itu, Senin 29 Maret 2021, T datang kerumah AA bersama temannya. Akan tetapi, temannya pulang lebih dulu meninggal T bersama AA. Kerana kondisi rumah yang sedang sepi AA mengajak T ke dalam kamar dan melakukan tindakan tidak senonoh yang mengakibatkan T mengalami pendarah pecah selaput.
Pendarahan yang dialami T diketahui orang tuanya. Mengetahui hal itu, T pun diinterogasi dan mengaku. Karena tidak terima, orang tua T melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pamekasan keesokannya, Selasa (30/3).
“Keduanya masih sama-sama di bawah umur,” ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto, Minggu (4/4).
Sementara itu, kronologi penangkapan tersangka AA bermula saat T diancam AA lantaran tidak membalas pesan Whatsapp, Jumat (2/4).
“Pada saat itu, tersangka ini, karena chatnya tidak dibalas, mengaku akan kabur ke Malang dan akan memviralkan video pornografi yang telah dibuat oleh tersangka sendiri,” sambung Adhi.
Pada saat itulah, lanjut dia, polisi mengambil tindakan memancing AA untuk bertemu di eks PJKA hingga akhirnya diringkus. “AA kami amankan untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu celana dalam, baju berwarna merah dan celana. (RUK/BAD)