maduraindepth.com – Pengurus Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Tlanakan Pamekasan menyayangkan banner ucapan selamat Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Pamekasan ditutupi dengan bener lain yang lebih besar. Banner raksasa itu bertulis Reses I Tahun 2021 DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Dapil 14, di Jalan Raya Tlanakan, Pamekasan Madura.
Ketua PAC GP Ansor Tlanakan Sutan Takdir Alisyabana mengatakan, sahabat-sahabat PAC GP Ansor Tlanakan tidak terima banner ucapan selamat dan sukses Konferensi Cabang NU Pamekasan milik PAC GP Ansor Tlanakan ditutupi oleh banner yang bertuliskan Reses I Tahun 2021 DPRD Jatim Dapil 14. Sebab, tindakan tersebut dinilai tak elok.
“Tindakan pemasangan banner secara asal-asalan ini sangat mengusik pengurus NU Kecamatan Tlanakan. Terutama kader muda NU GP Ansor,” kata Sutan, Jum’at (26/2).
Menurut dia, banner milik PAC GP Ansor Tlanakan telah terpasang sejak dua pekan lalu. Sementara, banner raksasa tersebut diduga dipasang pada Kamis (25/2) malam. Sutan menyebut, pemerintah dalam hal ini DPRD Jatim semestinya memberikan contoh yang baik dengan menata pemasangan banner. Bukan lantas menutupi banner milik orang lain.
“Meskipun baliho kami berukuran kecil, tapi bukan berarti seenaknya dengan menempelkan seperti itu. Banner kami sudah dipasang lebih awal daripada milik para anggota wakil rakyat Dapil Madura itu. Seharusnya, pemerintah memberikan contoh, terlebih dari sisi etika,” paparnya.
Sutan menuturkan, sejak siang kader-kader NU se Kecamatan Tlanakan berinisiatif untuk menurunkan paksa banner raksasa tersebut. Akan tetapi, pihaknya berhasil menghalau.
“Warga NU beserta simpatisan NU Tlanakan mulai tadi siang sudah bermaksud bergerak cepat melakukan tindakan penurunan, tetapi kami halau dengan maksud untuk kebaikan bersama,” terang Sutan.
Ketua PAC GP Ansor Tlanakan dua periode ini berharap kepada pihak terkait, agar segera memindahkan banner yang telah menutupi banner milik PAC GP Ansor Tlanakan. Jika tidak, lanjut dia, pihaknya bersikukuh akan memindahkan sendiri.
“Kami memberikan limit waktu 1×24 jam, tapi kalau tidak dipindahkan segala hal yang terjadi sudah bukan menjadi tanggungjawab kami,” tegasnya. (RUK/BAD)