maduraindepth.com – Pencoblosan Pemihan Umum (Pemilu) 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 006 Dusun Pordapor Timur, Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, terpaksa harus dihentikan, Rabu (17/04/2019).
Pasalnya surat suara yang tersedia untuk pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden tidak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam DPT tersebut, ada 281 pemilih. Sedangkan surat suara yang tersedia hanya 181. Sementara ada 100 surat suara yang hilang.
Dilansir dari berbagai informasi, salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 006, Syaiful Rahman menyesalkan munculnya masalah kurangnya surat suara pada hari pencoblosan. Menurutnya, hal ini dapat mengganggu warga yang akan melakukan pencoblosan di TPS.
“Sangat kami sesalkan, kenapa masalah ini muncul saat hari pemungutan suara,” ungkapnya. Rabu (17/4/2019).
Kendati begitu, salah satu warga setempat Abtisam Albastoni menganggap bahwa ada yang salah dalam persiapan. Sehingga mengakibatkan kekacauan saat sudah masuk pemungutan suara.
“Sangat kacau, masak surat suaranya kurang. Ini kan aneh,” jelasnya.
Sementara, media ini mencoba menghubungi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, A Warits. Namu sayang, pihak terkait belum memberikan respon. Bahkan saat dihubungi melalui sambungan seluler, nomernya tidak aktif. (mr/ns)