maduraindepth.com – Sebanyak 4.997 guru ngaji dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Bangkalan ikut iuran BPJS ketenagakerjaan. Berdasarkan Perbup yang telah ditetapkan Pemkab setempat, besaran iuran yang dibayar per bulan sekitar Rp 10,600.
Sedangkan insentif yang akan didapatkan oleh guru Madin dan ngaji sebesar Rp 200 ribu setiap bulan. Nominal itu diambilkan dari APBD Kabupaten Bangkalan, dengan jumlah total Rp 5.605.200.000.
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, kegunaan ikut program BPJS ketenagakerjaan, agar bisa melindungi saat melaksanakan tugasnya sebagai profesi guru apa bila sakit, atau kecelakaan.
“Untuk memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarga dalam mengatasi risiko sosial ekonomi,” kata Ra Latif, sapaannya, kepada awak media, Senin (15/6).
Ra Latif menginginkan yang ikut program BPJS ini tidak hanya bagi guru Madin dan ngaji saja, namun semua pekerja mulai dari karyawan swasta, nelayan hingga pengrajin batik juga ikut peran serta dalam rangka perlindungan jaminan sosial.
“Tidak hanya guru Madin dan ngaji saja, melainkan pekerja formal dan non formal, baik ASN, karyawan swasta, sektor UMKM, nelayan, dan pengrajin batik,” paparnya.
Sanksi Diputus Sebagai Peserta BPJS
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Dodo Suharto menyampaikan, bahwa guru ngaji dan guru Madin tidak diwajibkan untuk mengikuti program tersebut. Namun, jika tidak membayar maka akan diputus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Jika tidak dibayar iuran BPJS ketenagakerjaan, maka akan terputus sebagai peserta,” katanya.
Namun demikian, pihaknya berharap kepada guru Madin maupun guru ngaji, agar tetap melanjutkan iuran tersebut agar dalam aktivitas menjalankan tugasnya sebagai guru Madin dan ngaji mendapatkan jaminan sosial.
“Harapan saya tetap dilanjutkan BPJS ketenagakerjaan ini, agar dapat perlindungan,” singkatnya.
Sekedar diketahui, jumlah guru ngaji dan madrasah diniyah di Bangkalan sebanyak 9.342 orang. Yang ikut iuran BPJS 4.997 guru, sedangkan sisanya 4.345 tidak ikut BPJS ketenagakerjaan. (AR/AW)