549 Bacaleg di Sampang Siap Bersaing Pada Pemilu 2024, Rebut 45 Kursi DPRD

Caleg Sampang
Komisioner KPU Sampang Divisi Teknis Penyelenggara, Siti Aisyah. (FOTO: Alimuddin/MiD)

maduraindepth.com – Di Kabupaten Sampang terdapat 549 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah mendaftarkan diri ke KPU setempat untuk memperebutkan 45 kursi DPRD pada Pemilu 2024. Jumlah ini lebih tinggi dari yang sudah dipublikasikan KPU Sampang sebelumnya yang hanya terdapat 527 Bacaleg dari 15 partai politik (Parpol).

Adanya penambahan jumlah Bacaleg itu karena Partai Garuda mengajukan Bacalegnya berjumlah 22 orang ke KPU Sampang pada Jumat (18/5), atau setelah beberapa hari masa pendaftaran ditutup pada 14 Mei 2023 pukul 23.59.

Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah melalui Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Siti Aisyah mengatakan, KPU Sampang membuka pendaftaran Bacaleg DPRD Sampang sejak 1 sampai 14 Mei 2023. Dimana terdapat 16 parpol yang mengajukan berkas dengan status diterima hanya 15 parpol.

Kata Aisyah, saat masa pendaftaran itu, terdapat dua parpol yang dikembalikan berkasnya karena catatan berkas fisik yang belum lengkap dan terkendala di Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Dua parpol itu yakni, Partai Gelora dan Garuda.

“Partai Gelora bisa diterima dengan memakai kebijakan dari KPU RI Nomor 476, dimana yang bersangkutan mengajukan ke KPU Sampang lagi secara manual,” terang Aisyah, Kamis (25/5).

Diterimanya partai Gelora karena ada catatan, dimana parpol bisa melengkapi dokumen persyaratannya selama 2X24 jam di SILON. Kemudian, setelah melengkapi berkasnya selama waktu yang diberikan, maka secara sah partai Gelora itu statusnya diterima tanpa ada catatan lagi.

Baca juga:  Penetapan Caleg Terpilih DPRD Sampang Tunggu Hasil Putusan MK

Aisyah menambahkan, hal sama juga dialami partai Garuda. Mereka mendapat kebijakan baru dari KPU RI dengan nomor surat 495, isinya memberikan kesempatan lagi kepada parpol yang terkendala di SILON untuk mengajukan kembali. Sepanjang parpol tersebut sudah mengajukan berkas sejak masa pendaftaran Bacaleg.

“Partai Garuda ini sudah mengajukan sejak masa pendaftaran dari 1 sampai 14 Mei 2023, hanya saja terkendala di SILON, dan tidak bisa memperbaiki sampai pukul 23.59 WIB,” bebernya.

Akibatnya, partai Garuda ini statusnya dikembalikan. Namun, karena ada kebijakan baru dari KPU RI nomor surat 495, parpol diberi kesempatan waktu untuk memperbaiki selama 5X24 jam. Sehingga, partai tersebut memperbaiki datanya dan dinyatakan lengkap, serta diterima SILON.

“Jadi ada 16 parpol yang statusnya diterima di Kabupaten Sampang. Untuk dua parpol memang tidak mengajukan dalam rentang waktu 1 sampai 14 Mei 2023, yakni partai PKN dan Buruh,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto