Waspadai Penipuan Melalui Jaringan Seluler, Polda DIY Amankan Dua WNA asal Gambia dan Nigeria

Penipuan Jaringan Seluler
Amie Koteh (wanita) dan Uchechukwu Oti Edmuni (pria). (Foto: AJ/MI)

maduraindepth.com – Baru-baru ini, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan dua tersangka kasus penipuan. Mereka adalah Amie Koteh alias Martina Amianium alias Sandra Dewi, 34, dan Uchechukwu Oti Edmuni, 31.

Amie Koteh merupakan warga negara asing (WNA) berkebanhsaan Gambia. Di Indonesia, dia tinggal di Desa Cijantra Pagedangan, Tangerang Selatan.

banner auto

Amie ditangkap atas laporan polisi no: LP-B/0159/III/2 FC020/DIY/SPKT tertanggal 3 Maret 2020 dengan pelapor atas nama Ali Imron Rambe, tentang dugaan penipuan melalui jaringan online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto menjelaskan, Amie ditangkap di tempat tinggalnya, di Desa Cijantra, Pagedangan,Tangerang Selatan. Tersangka ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 45A ayat (1) UU No. 19 th 2016 jo Pasal 28 ayat (1) ttg perubahan atas UU No. 11 th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.

Dalam aksinya, tersangka melakukan penipuan dengan korban melalui media sosial. Tersangka mengaku sebagai orang Syiria yang bermaksud datang ke Indonesia dengan membawa harta rampasan perang.

Sesampainya di Indonesia, tersangka mengaku tertahan di bandara dan meminta bantuan kepada korban untuk menebus biaya pajak dan biaya administrasi dengan iming-iming akan diberi harta rampasan perang tersebut.

“Korban menyanggupi dan mengirimkan uang kepada pelaku melalui petugas palsu yang tidak lain adalah pelaku itu sendiri. Total korban mentransfer Rp 100.300.000. Itu untuk biaya administrasi Rp 13.500.000 dan bea pajak Rp 86.800.000,” jelas Roedy.

Baca juga:  Spanduk Penolakan Kelompok Salafi Wahabi Muncul di Sampang Madura

Dia juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan yang sama dengan korban di wilayah lain, antara lain di daerah Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi, Maluku Utara, Jawa Timur dan Bali.

Lebih lanjut, dalam proses penangkapan Amie, petugas turut mengamankan Uchechukwu yang berada satu rumah dengan Amie. Keterangan sementara yang diperoleh, warga kebangsaan Nigeria itu adalah buron yang kabur dari penggerebekan yang dilakukan oleh pihak imigrasi Jakarta.

“Saat ini kamu sudah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi juga terkait penangkapan dua orang ini,” terangnya.

Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami oleh petugas. Sebab menurut Roedy, masih ada kemungkinan muncul tersangka baru dalam kasus ini.

“Mereka ini tidak mungkin bekerja sendiri, pasti ada orang orang dibelakang mereka,” tegasnya.

Kemudian, Roedy meminta agar masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap kemungkinan penipuan serupa. (AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto