UMK Kabupaten Sampang Tahun 2023 Naik 10 Persen

UMK Sampang
Ilustrasi mata uang rupiah. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor 188/889/KPTS/013/2022. Dalam keputusan itu, UMK Sampang ditetapkan senilai Rp 2.114.335,27.

Pada 2023, UMK Sampang mengalami kenaikan sebanyak 10 persen dibanding tahun 2022. Meski demikian, Kabupaten Sampang menempati posisi terendah jika dibanding 38 kabupaten/kota se-Jatim.

Kasi Hubungan Industri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Sampang, Heru menyampaikan, kenaikan UMK 2023 untuk Kabupaten Sampang melampaui nilai pengajuan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sampang.

“UMK yang diajukan dari Rp 1.922.000 pada tahun 2022 menjadi Rp 2.053.000. Artinya alami kenaikan 6,8 persen, tapi saat ditetapkan malah menjadi 10 persen,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/12).

Dia mengaku, tidak mengetahui alasan Provinsi Jawa Timur menaikkan UMK Kabupaten Sampang hingga 10 persen. Meski sebelumnya sudah berkoordinasi.

Namun pada saat melakukan pengajuan, pihaknya memastikan bahwa UMK Sampang pada 2023 di atas Rp 2 juta. Kepastian itu, karena pengusulan sebelumnya kepada Pemprov Jatim sebesar Rp 1.988.000 ditolak. Alasan masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim sebesar Rp 2.040.244.30.

“Kami sudah konfirmasi tapi tidak ada penjelasan dari Pemprov Jatim dan kenaikan ini berlaku bagi semua kabupaten/kota se-Jatim,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto