maduraindepth.com – Asesmen lelang jabatan untuk mengganti formasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditahan komisi pemberantasan korupsi (KPK) belum dibuka. Pasalnya hingga saat ini Pemkab Bangkalan masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri (PN).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala kepegawaian dan pengembangan sumber daya aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Rizal Morris menyampaikan, Plt mempunyai waktu hanya tiga bulan kerja atau bisa diperpanjang. Apabila PN memutuskan lima OPD tidak bersalah, maka hak-haknya hingga jabatan bisa kembali.
“Asesmen lelang jabatan itu harus menunggu putusan PN secara sah, maka sebelum ada putusan dari PN, harus menunjuk Plt. Saya sudah baca aturannya dan konfirmasi ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” tuturnya, Sabtu (17/12).
Sesuai mandat Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, pelaksana tugas (Plt) Bupati Bangkalan Mohni, akhirnya menunjuk lima OPD pada 9 Desember 2022 untuk mengisi kekosongan. Hal tersebut dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Mudah-mudahan segera ada keputusan untuk hasil akhirnya,” tutup Rizal Morris. (RM/MH)