Tiga Remaja Sumenep Diciduk Saat Pesta Narkoba

Barang bukti setelah disita petugas. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Sedang asik pesta narkoba, tiga remaja asal Dusun Sumber Gentong, Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, diringkus polisi. Ketiganya diringkus hari Sabtu 14 September 2019 sekira pukul 13.30 WIB oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Prenduan yang dipimpin Kapolsek, Iptu A. Supriyadi.

Berikut data ketiga tersangka:

banner auto

1. MOH. ALI MUKID Bin ASTRAWI, Tmp, Tgl lahir: Sumenep, 17 Agustus 2000, Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Pendidikan: Mts/SMP sederajat (tidak lulus) Alamat : Dsn. Sumber Gentong, Ds. Larangan Perreng, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep.

2. IBNU RIYADI Bin RAWERI, Tmp/Tgl lahir: Sumenep, 07 Februari 2001, Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Pendidikan:SMK (lulus) Alamat : Dsn. Sumber Gentong, Ds. Larangan Perreng, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep.

3. MOCH. SYAFI’I Bin ROFI’I Tmp/Tgl lahir: Sumenep, 29 maret 2001, Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Pendidikan:SMK (kelas III) Alamat : Dsn. Sumber Gentong, Ds. Larangan Perreng, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep.

Dalam rilisnya, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, menjelaskan ketiga tersangka ditangkap di rumah, Moch. Syafi’i, Dusun Sumber Gentong, Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan.

Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil disita yakni satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,21 gram. Satu kantong plastik klip kecil yang masih ada sisa Narkoba jenis sabu. Satu buah bungkus rokok merk Cengkeh jitu Bold warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu.

Baca juga:  21 Rumdin Akan Ditertibkan, 14 Dibongkar untuk Kawasan Ekonomi Sampang

Selain itu, satu unit HP merk Samsung J2 warna putih. Uang kertas sebesar Rp. 9.000,- terdiri dari satu lembar pecahan Rp.5000,- dan dua uang pecahan Rp. 2000,-. Tiga korek api warna hijau, biru dan merah. Satu tutup botol larutan warna hijau bertuliskan SINDE beserta 2(dua)sedotan yang masih menempel. Dua sedotan warna hitam dan putih bening. Dua belas bungkus plastik klip kosong. Satu celana training warna hitam bertuliskan ADIDAS terdapat angka 03.

“Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan Narkoba jenis Sabu di Dusun Larangan Perreng, Kecamatam Pragaan,” ungkap Widiarti, Ahad (15/9).

Atas informasi itu, lanjut Widiarti, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Alhasil, ketiga tersangka berhasil diamankan.

“Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui terlapor berada di rumahnya, tengah melakukan pesta narkotika jenis sabu,” pungkasnya.

Ketiga remaja tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Jo Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto