Tiga Kasus Narkotika Diungkap Polres Sumenep

Sabu Sumenep
Kredit foto: para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Sumenep dan jajaranya selama tiga hari terakhir (15-17/09). (Foto: Humas Polres Sumenep for MI)

maduraindepth.com – Dalam tiga hari terakhir, petugas kepolisian resort Sumenep beserta jajaran Polsek se Kabupaten Sumenep berhasil mengamankan empat orang tersangka dari tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka pertama adalah Matsiri, 48, warga Dusun Benteng, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep. Tersangka ditangkap saat menikmati sabu di sebuah rumah kosong di Dusun Morasen, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Selasa (15/09) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket sabu dengan berat sekitar 0,27 gram, seperangkat alat hisap, sabu buah korek api, empat buah sedotan dan satu bungkus cotton bud.

”Kami mendapat informasi bahwa ada rumah kosong yang sering dipakai untuk pesta sabu. Kemudian setelah kami selidikan ternyata benar,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi, Kamis (17/09).

Selain Matsiri, petugas juga mengamankan tersangka lain dengan kasus yang sama. Mereka adalah Moh. Fajar, 37, warga Dusun Kettep, Desa/Kecamatan Arjasa, Sumenep dan Hairul Anam, 39, warga Dusun Tellok, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken.

Widi menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditangkap saat sedang berada di Pelabuhan Patapan, Dusun Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Selasa (15/09), sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat akan ditangkap, salah satu tersangka sempat berusaha membuang barang bukti ke laut. Barang bukti tersebut adalah satu paket sabu dengan berat sekitar 3 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok.

Baca juga:  Warga di Sumenep Tewas Dianiaya

”Kedua tersangka ini rekan. Saat akan ditangkap tersangka ini sempat berusaha melenyapkan BB berupa serbuk putih yang diduga sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Saat ini kedua tersangka bersama BB diamankan di Mapolsek Kangayan,” terang Widi.

Dihari berikutnya, polisi kembali menangkap seorang tersangka dengan kasus yang sama, di lokasi berbeda. Dia adalah Ajib Abdul malik, 21, warga Dusun Mandar, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Sumenep. Tersangka ditangkap pada hari Rabu (16/09), sekitar pukul 16.00 WIB di rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat sekitar 0,34 gram, sobekan plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,1 gram, seperangkat alat hisap dan uang tunai Rp 200 ribu.

Atas perbuatanya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (AJ/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto