Tidak Terima THR dari Perusahaan, Karyawan Bisa Adukan Ke Sini

maduraindepth.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sampang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022. Posko ini diperuntukkan bagi pekerja yang belum menerima haknya.

Plt. Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan DPMPTSP dan Naker Sampang, Agus Sumarso mempersilahkan buruh atau karyawan yang bekerja di perusahaan, tapi belum menerima THR untuk segera datang ke posko pengaduan.

“Nanti kami akan komunikasikan kepada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Timur,” ucapnya pada maduraindepth.com, Rabu (27/4).

Dikatakannya, posko pengaduan sudah dibuka sejak 20 April 2022 setelah turunnya Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur, dan akan ditutup pada 10 Mei 2022.

Agus Sumarso juga menegaskan, jika nanti terdapat buruh yang bermasalah soal THR dengan tempat ia bekerja, pihaknya akan mendatanginya.

“Jika tidak dibayar THR-nya datang ke posko untuk melapor. Setelah itu kami bersama Dinas ketenagakerjaan provinsi akan datangi tempat kerjanya,” imbuhnya.

Hal tersebut, lanjut dia, dilakukan sebagai upaya untuk memberikan ketegasan bagi perusahan agar THR karyawannya dibayar sebelum lebaran tiba.

“Kami akan tindak tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar,” ungkapnya.

Namun hingga saat ini, kata Agus Sumarso belum ada buruh yang melakukan pengaduan soal adanya penunggakan THR.

Baca juga:  HCML Bantu Sertifikasi Halal UMKM Sambal Dapoer Haidar

“Belum ada yang melapor. Semoga semua ikuti aturan dan membayar THR sebelum lebaran Idhul Fitri 1443 Hijriyah tiba,” pungkasnya. (Alim/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto