Terungkap, Pembunuhan Ibu Muda di Sampang Bermotif Asmara

Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan

Pembunuhan
Terungkap, pelaku pembunuhan seorang ibu muda di Sampang berjenis kelamin perempuan bermotif asmara. (FOTO: Alimuddin/MiD)

maduraindepth.com – Motif pembunuhan ibu muda Siti Maimuna di Kabupaten Sampang, Madura terungkap. Pembunuhan yang terjadi di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben itu dilatarbelakangi urusan asmara.

Pelaku diduga selingkuhan dari suami korban yang bernama Fitria (23) yang masih satu desa dengan korban. Beberapa waktu lalu, salah satu keluarga korban mengungkapkan, bahwa pelaku merasa iri terhadap korban lantaran mau buka usaha di Surabaya bersama suami.

Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Sigit Nursiyo Dwiyugo menyampaikan, motif pembunuhan itu karena cemburu lantaran rasa cintanya terabaikan oleh suami korban.

“Pelaku sama suami korban sudah punya hubungan kurang lebih dua tahun, untuk pelaku dengan korban tidak ada hubungan darah hanya sebatas kenal saja,” terangnya saat menggelar press relesae, Selasa (16/1).

Sigit mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. Dikhawatirkan ada keterlibatan pihak lain selain pelaku.

“Melalui keterangan tersangka dan bukti- bukti yang ada, apabila kami temukan keterlibatan orang lain akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Pelaku Fitria melakukan pembunuhan dengan cara membacokkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban secara berulang-ulang.

Atas peristiwa itu, pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati.

Baca juga:  Hidup Matinya Seniman Sumenep, Kembalinya Hittoh Para Pekerja Seni

“Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan hukuman mati atau seumur hidup, atau selama lamanya 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, peristiwa terjadi pada Selasa 9 Januari 2024 lalu, sekira pukul 04.00 WIB di dalam kamar korban, Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Saat itu, sebelum azan subuh saksi berinisial A yang merupakan ipar korban keluar dari kamarnya menuju kamar mandi yang berada di luar rumah. Ia keluar melalui pintu samping rumahnya.

Sesaat kemudian, ketika A berada di dalam kamar mandi, ia mendengar teriakan yang bersumber dari arah kamar korban. Ia pun sontak bergegas menuju sumber suara itu dan mendapati korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Sedangkan, saksi lain inisial RW merupakan suami dari aksi A itu mengejar pelaku yang saat itu lari ke arah barat. Namun saat melakukan pengejaran, RW terjatuh dan tidak berhasil menangkap pelaku. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto