Warga Tewas Dibacok di Pamekasan, Kuasa Hukum Korban Sebut Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum korban pembacokan di pamekasan
Keluarga dan kuasa hukum korban pembunuhan di Polres Pamekasan. (Foto : Rafi)

maduraindepth.com – Keluarga bersama kuasa hukum korban pembunuhan sadis terhadap pria inisial S (32) mendatangi Polres Pamekasan. Mereka mempertanyakan perkembangan kasus dan menuntut untuk mengungkap dan menangkap pelaku lain yang terlibat tindak pidana kriminal itu.

Peristiwa pembunuhan itu, terjadi di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Kamis 19 Oktober 2023 sekira 19 Oktober 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban inisial S meninggal dalam kondisi mengalami luka serius dan berlumuran darah akibat terkena Senjata Tajam (Sajam) jenis celurit.

Pelaku inisial M (60) warga Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Korban S, merupakan warga Dusun Pangpajung Timur, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Tim Penasihat Hukum korban dari Lembaga Penyuluh Bantuan Hukum, Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Sampang, Lukman Hakim menyampaikan, bahwa hasil perkembangan pada pengungkapan kasus pembunuhan petugas telah mengantongi pelaku pembunuhan terhadap korban S melibatkan lebih dari satu orang.

“Sedikitnya, petugas Polres Pamekasan telah mengantongi lima pelaku yang diduga terlibat tindak pidana pembunuhan terhadap korban S,” ujarnya, Senin (30/10/).

Pihaknya mengaku percaya penuh terhadap petugas dalam melaksanakan penyelidikan dan segera melakukan penangkapan pada seluruh pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga:  Anggota Polres Pamekasan Diduga Dianiaya, Tergeletak Perut Terluka

“Kami meminta petugas agar melakukan rekonstruksi pembunuhan untuk dapat mengungkap lebih terang pada motif dan para pelaku yang diduga terlibat tindak pidana kriminal dengan cara pembunuhan,” imbuhnya.

Lukman menilai, kasus tindak pidana yang menimpa pada korban S yang dilakukan M merupakan pembunuhan. Lantaran, barang bukti Sajam disiapkan sejak awal dan dibantu beberapa perilaku lain di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami meminta petugas untuk menerapkan pasal 340 bukan lagi pasal 170 atau 338 KUHP. Kami sangat meyakini perbuatan tersebut, merupakan perbuatan berencana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Kaisar menyebutkan, satu pelaku telah menjalani masa tahanan, pelaku lain yang diduga terlibat pembunuhan korban S dalam pengejaran petugas. “Upaya terus kami lakukan untuk menangkap pelaku lain, dan telah memanggil saksi kunci,” singkatnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto