Tarif Parkir Berlangganan di Bangkalan Berbeda-Beda, Segini Besarannya

Istimewa

maduraindepth.com – Dalam Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerapkan tarif parkir berlangganan. Sementara tarif retribusi yang dibebankan kepada pengendara berbeda-beda.

Pemberlakuan tarif berlangganan tersebut sudah sejak 2 Juni 2021 lalu. Menurut Perbup Nomor 55 tahun 2019, melihat jenis kendaraan.

Tarif retribusi sepeda motor Rp 30.000 per tahun. Sedangkan untuk mobil, jip, pikup, atau sejenisnya Rp 50.000 per tahun. Kemudian bus, truk, dan kendaraan alat berat lainnya Rp 75.000 per tahun. Sementara truk gandeng dan kereta tempelan Rp 100.000 per tahun.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Muawi Arifin menyampaikan, untuk parkir khusus, pajak parkir dan parkir insidentil tetap dipungut retribusi sesuai undang-undang yang berlaku. Parkir berlangganan hanya untuk kendaraan berplat nomor Kabupaten Bangkalan yang sudah membayar retribusi dengan ditandai oleh stiker berlangganan.

“Kendaraan di luar plat Kabupaten Bangkalan tetap dikenakan retribusi parkir secara konvensional,” ucapnya, Senin (19/12).

Diterangkan, berdasarkan Perbup No. 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pelayanan Parkir terdapat 4 (empat) jenis parkir yang meliputi:

Empat Jenis Parkir Berdasarkan Perbup No 9 Tahun 2021

1. Parkir Tepi Jalan Umum

Layanan parkir ini adalah tempat parkir yang ada di jalan tertentu, diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan dikenai retribusi parkir.

2. Parkir Khusus

Jenis parkir ini adalah tempat parkir di luar ruang milik jalan yang berupa usaha khusus parkir atau usaha penunjang pokok usaha yang disediakan, dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).

3. Pajak Parkir

Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan penitiapn kendaraan bermotor.

4. Parkir Insidentil

Adalah perparkiran di tempat-tempat umum baik yang menggunakan tanah-tanah, jalan-jalan, lapangan-lapangan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah Daerah maupun swasta karena ada kegiatan insidentil.

“Dari keempat jenis parkir tersebut, untuk jenis parkir tepi jalan umum diberlakukan parkir berlangganan,” ujarnya.

banner 728x90

Zona Penerapan Parkir Berlanganan

Zona 1

– Jl. Soekarno Hatta,

Baca juga:  Danrem 084 BJ Silaturrahmi Bersama Kelompok Tani di Lokasi Ketahanan Pangan Kodim 0827 Sumenep

– Jl. Teuku umar, dan

– Jl. Zainal Alim

Zona 2

– Jl. KH. M. Kholil,

-Jl. P. Sudirman,

– Jl. A. Yani,

– Jl. St. Abdul Kadirun,

– Jl. Hasyim Asyari, dan

– Jl. Letn. Sunarto

Zona 3

– Jl. JA Suprapto,

– Jl. KH Lemah Duwur,

– Jl. Jokotole,

– Jl. Mayjen Sungkono,

– Jl. Kartini,

– Jl. Letn mestu,

– Jl. Letn. Ramli,

– Jl. Trunojoyo,

– Jl. Kapt. Syafiri, dan

– Jl. Raya Bancaran

Zona 4

– 17 kecamatan selain Kota Bangkalan.

(RM/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *