Tak Ada Nomor Antrian, Masyarakat Tuding Pelayanan MPP Hanya Di Prioritaskan Bagi Yang Berkepentingan

Rutinitas MPP di bagian Dispendukcapil terjadi antrian panjang. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Mall Pelayanan Publik (MPP) yang diresmikan beberapa bulan lalu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, khususnya di bagian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) disoal.

Pasalnya pelayanan MPP khususnya yang terfokus di Dispendukcapil diduga pilah-pilih pelayanan antara masyarakat biasa dengan yang berkepentingan.

banner auto

Bahkan, masyarakat yang hendak melakukan pelayanan di Dispendukcapil memprotes antrian yang tak teratur saat dilakukan pelayanan.

“Iya ini kok amburadul begini, tidak ada nomor antrian. Bahkan saya tadi lihat ada orang juga ngurus pemberkasan antrian dibelakang saya malah selesai duluan,” ungkap, Khairul Abidin, warga Desa Paberasan, Kecamatan kota, kepada media ini, Senin (16/9/2019).

Terang-terangan, Khairul juga membeberkan jika ada salah satu oknum yang tidak mengikuti antrian yang diberlakukan. Bahkan terlayani dari masyarakat yang sudah mengantri sejak awal.

“Saya sudah satu jam mengantri. Ada yang pakai baju Dinas juga yang saya liat dilayani duluan, padahal lebih dulu saya. Saya mikir, kok begini ya. Barangkali bisa jadi evaluasi agar lebih baik kedepan,” terang Khairul.

Atas informasi tersebut, media ini mencoba mendatangi Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Pelayanan Penduduk Dinpendukcapil, Wahasah. Pihaknya menerangkan jika persoalan nomor antrian memang belum tersedia.

“Sebenarnya Dispendukcapil sendiri punya nomor antrian, namun karena ada aturan dari pak Sekertaris Daerah (Sekda) mau disatukan antrian khusus MPP, maka nomor antrian yang dari kantor Dispendukcapil sini tidak dipakai. Cuma untuk saat ini di MPP belum selesai penerapan nomor antrian,” katanya, saat ditemui dikantornya oleh maduraindepth.com.

Baca juga:  Masyarakat Bisa Urus Pembuatan Paspor di MPP Sumenep, Ini Syaratnya

Selain itu, ditanya soal keterkaitan adanya perbedaan antara pelayanan, pihaknya menjelaskan jika prioritas pelayanan hanya dilakukan pada masyarakat yang dirasa Emergancy.

“Kemungkinan itu Emergancy, artinya ada bukti kalau dia berhak diprioritaskan. Dan itu berlaku ke semua masyarakat, tidak pilah-pilih,” pungkasnya. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto