maduraindepth.com – Satresnarkoba Polres Bangkalan meringkus buronan penjual narkoba yang sudah lama diincar dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka tersebut berinisial MJ, 50, warga Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Satresnarkoba Polres Bangkalan bersama Unit Reskrim Polsek Kwanyar langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Janteh.
Saat dikonfirmasi, Kepala Polres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 18 poket sabu-sabu dengan berat total 11,58 gram. Saat penangkapan, lanjut dia, tersangka sempat melawan. Sehingga mengakibatkan salah satu personel polisi mengalami patah tulang.
“Alhamdulillah kita berhasil mengamankan seorang buronan di wilayah Kecamatan Kwanyar,” tuturnya, Rabu (8/3).
Menurut Wiwit, dari hasil pemeriksaan, MJ nekat menjual barang haram tersebut karena ingin menafkahi delapan orang anaknya. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu pemasok sabu-sabu itu kepada tersangka.
“Tersangka sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian, dan pada 2 Maret kemarin timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan bersama Unit Reskrim Polsek Kwanyar berhasil menangkap pelaku. Kita sedang memburu pemasoknya,” tukasnya. (RM/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini