Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Akibat Transaksi Narkoba di Sampang

sopir DPRD Sumenep
Petugas menunjukkan mobil yang dikenakan FR, sopir salah satu anggota DPRD Sumenep yang terlibat tindak pidana narkoba di Mapolres Sampang. (Foto: Jamal for MID)

maduraindepth.com – Fathor Rosi, 24, warga asal Desa Tambak Agung, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep harus berurusan dengan pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Sampang. Pasalnya, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir pribadi salah satu anggota DPRD Sumenep itu terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Diketahui, Fathor Rosi diringkus Sat Resnarkoba Polres Sampang pasca melakukan transaksi di Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Sampang. Tepatnya, Ahad (27/11) lalu sekitar pukul 20.30.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan mengatakan, sebelum menangkap sopir salah satu anggota DPRD Sumenep itu, petugas melakukan penggeledahan. Kemudian, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip bening yang terdapat kristal putih, diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,76 gram.

“Tersangka diringkus saat perjalanan pulang, dia mengemudikan Toyota Kijang Inova Venturer metalik hitam nopol M 1199 BS milik majikannya (Salah satu Anggota DPRD Sumenep), STNK Mobil, handphone merk vivo warna hitam,” ujarnya, Kamis (1/12).

Dody mengatakan, saat ini tersangka bersama barang bukti, termasuk mobil yang telah menjadi sarana transportasi telah diamankan di Mapolres Sampang. Diterangkan, tersangka merupakan kurir. Berdasarkan hasil interograsi,tersangka mengaku menggunakan sabu-sabu untuk digunakan secara pribadi dan akan diedarkan di kampung halamannya.

“Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Alim/*)

Baca juga:  Kecam Pernyataan Jokowi, Petani Garam Demo ke Gedung DPRD Sumenep

Dapatkan Informasi Terkini Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto