Sering Transaksi Narkoba di Kecamatan Talango, Pemuda Kelahiran Pamekasan Ditangkap Polisi

maduraindepth
Istimewa

maduraindepth.com – Naufal (28), warga Dusun Karongkong, Desa Mata air, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk polisi akibat sering transaksi narkoba di Kecamatan Talango.

Pemuda kelahiran Kabupaten Pamekasan ini, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep, dirumah saudaranya sendiri, beralamat di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Senin (3/2/2020), sekitar pukul 19.10 WIB malam.

“Adanya informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango. Dari informasi tersebut maka petugas langsung melakukan Lidik,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya, Kamis (6/2).

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka yakni sebanyak 6 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, berat kotor masing-masing 0,26 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,16 gram. Berat keseluruhan yakni 1,14 gram.

Dengan satu kantong plastik klip kecil kosong sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan tisu sebagai bungkus sabu, dan satu handphone.

Atas tindakannya itu, Naufal, dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) l, Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto