Sebentar Lagi, THR PNS di Sumenep Akan Cair

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Edy Rasiyadi.

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, telah menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Edy Rasiyadi mengatakan, sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), THR akan diberikan kepada seluruh PNS, seperti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Pimpinan dan Anggota DPRD.

banner auto

“Besaran pemberian THR itu diantaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan,” kata Edy, Kamis (23/5).

Edy menuturkan, saat ini pihaknya sedang menghitung total anggaran untuk pemberian THR tersebut. “Kami masih melakukan penghitungan semua anggaran yang dibutuhkan,” paparnya.

Dia berharap, pencairan THR itu sesuai jadwal yakni dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari lebaran. Selain THR, lanjut mantan Kepala Dinas PU Bina Marga ini, Pemkab Sumenep juga menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS.

“Gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan pada bulan Juni 2019,” tambahnya.

Pemberian THR dan gaji ke-13 itu sesuai PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR. (MR/NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto