Retribusi Uji Kir Kendaraan di Sampang Bakal Dihapus? Dishub; Belum Ada Kepastian

retribusi uji kir dishub sampang
Petugas saat melakukan uji kir ke salah satu kendaraan. (Foto: Dishub Sampang for MID)

maduraindepth.com – Retribusi uji kendaraan angkutan penumpang dan barang agar layak digunakan secara teknis di jalan raya atau biasa disebut uji kir rencananya bakal dihapus. Bahkan, penghapusan tersebut sudah direncanakan dari tahun sebelumnya. Sementara kini masih dibahas di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sampang, Madura.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Mamik Susriniwati mengatakan, dalam menerapkan penghapusan retribusi uji kir, pemerintah pusat menunggu kesepakatan semua pemerintah daerah. Rencana itu, merupakan implementasi dari undang undang (UU) nomor 1/2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

“Kalau misalkan semua daerah telah sepakat, undang-undang tersebut akan diberlakukan pada tahun 2024 nanti. Jadi rencana penghapusan retribusi ini mau diserentakkan di tahun depan,” ungkapnya, Jumat (17/3).

Sedangkan, kata dia, menurut informasi yang beredar, pengelolaannya akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti, kapan akan diberlakukan.

“Kalau nanti retribusi uji kir diambil alih oleh pemerintah pusat, maka secara otomatis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari uji kir ini tidak ada,” terangnya.

Sementara, karena pemerintah pusat belum memastikan soal rencana penghapusan itu, sejauh ini proses pelaksanaan uji kir di Kabupaten Sampang masih berjalan seperti biasanya. “Uji kir tetap berjalan dengan tarif yang sudah ditentukan, sesuai jenis kendaraan,” tandasnya. (Alim/*)

Baca juga:  Ruang Inap Puskemas Pulau Mandangin Kembali Dibuka

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto