Rekapitulasi Pileg DPRD Pemilu 2024 di Sampang Kacau, KPU: Hitung Ulang

Pileg Pemilu 2024 Sampang kacau
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Aisyah. (FOTO. Dok. MiD)

maduraindepth.com – Rekapitulsi pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten/Kota Sampang kacau. Pasalnya sejumlah data formulir salinan C hasil rekap TPS mengalami perubahan saat dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sampang, Siti Aisyah mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan harus mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2024 atau KPT 219. Dalam aturan, yang harus dijadikan acuan rekapitulasi adalah C hasil berbentuk plano.

“Jadi ketika C hasil dibuka oleh PPS dan PPK, itu jadi acuan utama ketika proses rekap,” ujar Aisyah, Selasa (20/2).

Ketika tidak ada kesesuaian, kata Aisyah, antara salinan C hasil yang dipegang saksi maupun Panwas, maka yang dipakai tetap C hasil. Tetapi, ketika tidak bisa terselesaikan di desa atau TPS atau berjalan alot, maka bisa dilakukan perhitungan ulang, dengan cara membuka kotak suara. Hal itu sesuai dengan pasal 16 PKPU 5 2024.

Hitung Ulang

Aisyah menjelaskan, terkait temuan perubahan angka di C hasil yang ditandai dengan adanya coretan menggunakan tipex.

“Kalau prosedur mengoreksi di C hasil memang pakai tipex, prosedurnya ketika itu di TPS. Cuman kalau di salinan itu dengan mencoret dua baris horizontal,” terangnya.

Sementara perubahan angka suara di Plano, sesuai regulasi juga harus dikoreksi. “Ketika tidak ada kesamaan antara C salinan dengan C hasil plano, maka dilakukan perhitungan suara ulang di tingkat kecamatan, dengan membuka kotak suara dan menghitung surat suara yang ada,” tegasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto