PPKM Mikro di Bangkalan Mulai 9-22 Februari

PPKM Mikro Bangkalan
Agus Zain Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan. (FOTO: Suryadi Arfa/MI)

maduraindepth.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai tanggal 9-22 Februari 2021. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/11/Kpts/433.013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bebasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

Sehubungan dengan itu, PPKM Mikro tersebut akan meliputi membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan pola Kerja Dari Rumah (KDR) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat. Kemudian melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online.

Sementara untuk sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan pangan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya dapat beroperasi 100 persen
dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat.

Hal itu dijelaskan oleh Agus Zain Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan. Dia menerangkan, selain yang sudah disebutkan di atas, pihaknya juga akan melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran, wisata kuliner di tempat berlaku 50 persen.

Serta pembatasan jam operasional perbelanjaan dan mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan terkait peribadatan, diizinkan dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga:  Viral Video Anak TK Diduga Jadi Alat Kampanye Prabowo-Gibran

“Sementara kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara waktu. Dan melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum,” ujarnya saat memberi keterangan pers, Rabu (10/2).

Lanjut pria yang merupakan Kepala Dinas Kominfo kabupaten Bangkalan itu, bahwa pelaksanaan PPKM Mikro mulai dari koordinasi, pengawasan, hingga evaluasi dilaksanakan
oleh Pos Komando (Posko) tingkat desa dan tingkat kelurahan yang dibentuk di masing-masing desa dan kelurahan.

Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa dengan dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah dengan dibantu oleh aparat kelurahan.

Masing-masing posko baik tingkat desa maupun tingkat kelurahan dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK desa/kelurahan, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Karang Taruna dan Relawan lainnya.

Posko tingkat desa dan tingkat Kelurahan juga berfungsi dalam upaya pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di masing-masing desa dan kelurahan.

Sedangkan posko tingkat desa dan tingkat kelurahan wajib menyampaikan laporan kepada posko tingkat kecamatan sesuai wilayahnya masing-masing. Posko kecamatan dikoordinasi oleh camat bersama anggota Muspika lainnya melakukan supervisi dan melaporkan hasil evaluasi ke Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan.

“Berdasarkan tingginya kasus aktif dari masing-masing wilayah kecamatan, maka pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Bangkalan diprioritaskan pada empat wilayah kecamatan, yaitu Bangkalan, Burneh, Kamal dan Socah,” tutupnya. (SA/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto