maduraindepth.com – Semua sekolah atau madrasah di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang harus kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR) secara online.
Kebijakan tersebut diterapkan menyusul keputusan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8) malam lalu.
Kepala Kantor Kemenag Sampang H. Pardi mengkonfirmasi bahwa PJJ yang diterapkan bagi semua madrasah di bawahnya berlaku sejak tanggal 3-9 Agustus 2021.
Dengan demikian, akibat perpanjangan PPKM tersebut pihak madrasah tidak bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Selama perpanjangan PPKM ini, pihaknya melakukan pembagian kerja guru menggunakan sistem shift. Yakni 50 persen bekerja di sekolah dan 50 persen bekerja dari rumah.
Untuk jadwal shif-nya, pihaknya memberikan kewenangan kepada masing-masing kepala madrasah untuk mengaturnya sendiri.
“Untuk sistem kerja pengawas madrasah tetap mengacu pada surat sebelumnya,” ujar H. Pardi, Selasa (3/8) malam.
“Kami berharap semua lembaga pendidikan dalam naungan Kemenag selalu mematuhi prokes serta membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” tutupnya. (Alim/MH)













