Polres Sumenep Tangkap Mucikari dan Dua PSK, Deddy: Prostitusi By Phone

Polres Sumenep Mucikari PSK
Kapolres Sumenep memimpin konferensi pers. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Polres Sumenep meringkus ER (23) seorang pria yang berprofesi sebagai mucikari dan dua perempuan cantik yang diduga pekerja seks komersial (PSK). Mereka ditangkap di salah satu hotel yang terletak di pusat kota pada Rabu (29/1/2020) malam.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, menjelaskan, pria asal warga Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru itu ditangkap ketika melakukan perdagangan PSK dengan laki-laki hidung belang. Saat ditanya, ER mengaku pekerjaan itu dilakukan sebab menjadi kebutuhan hidup sehari-hari untuk keluarganya.

“Saat dilakukan penggeledahan di salah satu hotel Sumenep ini, didapat adanya satu pelanggan laki-laki dan dua orang perempuan yang siap melayani,” ungkap Deddy saat menggelar konferensi pers, Kamis (30/1).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, satu buah handphone (HP) dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjemput dan mengantar PSK.

Diungkapkan, satu orang PSK dibanderol dengan harga Rp 500 ribu. Sementara keuntungan yang didapat mucikari per PSK sebesar Rp 100 ribu.

“Jadi jika ada dua orang PSK, maka ditotal Rp 1 juta bersama upah dua mucikari yakni Rp 200 ribu. Total keseluruhan Barang Bukti (BB) yang disita sebesar Rp 1,2 juta,” jelasnya.

Praktik prostitusi itu tidak hanya dilakukan kali ini saja. Berdasarkan pengakuannya, ER sudah melakukannya sebanyak 10 kali.

Baca juga:  Tahun 2023, Belum Ada Tanda-Tanda Program Mudik Lebaran Gratis di Sampang

Deddy menegaskan, prostitusi tersebut bukan online. Melainkan tersangka mucikari langsung menggunakan jasa telepon untuk menghubungkan antara laki-laki hidung belang dengan PSK.

“Saat ini adanya prostitusi tersebut tidak melalui online melainkan by phone,” singkatnya.

Sementara kedua PSK adalah Adista Nanda (20) warga Dusun Tolonto Raja, Desa Lebak Barat, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dan Ayu Agustin (22) warga Dusun Gaplek, Desa Bakongan, Kecamatan Glaga, Kabupaten Banyuwangi.

Keduanya saat ini berstatus sebagai saksi. “Kalau untuk PSK-nya menjadi saksi,” tandasnya.

Sedangkan kedua orang pengguna jasa PSK tersebut diketahui bernama Hasim (39) warga Dusun Lengkong Daya, Desa Bregung, Kecamatan Guluk-Guluk, dan Wahed (25) warga yang beralamat di jalan Pintu Gerbang, Gang 2 nomor 17, Desa Bugih, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.

Sementara pemilik hotel belum bisa dimintai keterangan dengan dalih sedang berada di luar kota. “Pemilik hotel sedang ke luar kota,” kata resepsionis yang enggan disebutkan namanya.

Saat ini, ER dijerat pasal 506 KUHP dan 296 KUHP, yaitu barang siapa dengan yang mengadakan perbuatan cabul terancam hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto